Samarinda, Busam.ID – Polsek Sungai Pinang Kota Samarinda berhasil mengungkap sindikat pencurian motor (Curanmor) dan mengamankan 3 orang pelaku berikut 15 sepeda motor hasil curian mereka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan sindikat curanmor tersebut berawal dari laporan salah satu korbannya Selasa (4/6/2024) yang kehilangan sepeda motor N Max di Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (29/5/2024).
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas opsnal reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap 3 orang pelaku, yaitu EH (42), DS (36) dan AS (27),” terang Ary Fadli, Senin (10/6/2024) saat press release di Polsek Sungai Pinang.
EH merupakan resedivis curanmor bertugas sebagai eksekutor di lapangan, sementara DS yang bertugas sebagai pendamping ES dalam melakukan aksinya dan juga mendorong motor curiannya. Sedangkan HS berperan sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan, sindikat ini telah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Kota, dan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. “Dari pengungkapan tersebut petugas juga menyita 15 sepeda motor hasil curian dan 1 unit mobil K-T 1645 K yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Modus operandinya, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi dan kurang pengawasan. Mereka menggunakan alat-alat khusus untuk merusak kunci dan membobol motor.
“Setelah berhasil mencuri motor, para pelaku kemudian menjualnya kepada HS, si penadah dengan harga Rp 3,5 juta. HS kemudian menjual motor curian tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta yang lebih murah daripada harga pasaran,” jelasnya.
Kedua pelaku curanmor EH dan DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan HS, si penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir