Samarinda, Busam.ID – Proses penempatan pedagang di kios baru Pasar Pagi berbuntut laporan ke Inspektorat Samarinda. Para pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) melaporkan 5 oknum pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda.
Inspektur Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi, membenarkan telah menerima laporan dan data awal dari pedagang. “Secepatnya kami akan membentuk tim untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengumpulan data, klarifikasi hingga pemanggilan pihak terkait
“Targetnya secepat mungkin, nanti semua pihak akan kita panggil dan tindak lanjuti,” terangnya.
Koordinator Pemilik SKTUB Pasar Pagi, Ade Maria Ulfah, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan proses pendataan dan penempatan kios di gedung baru Pasar Pagi yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai janji bahwa pemegang SKTUB akan diprioritaskan mendapatkan lapak.
Dari total 379 pemilik SKTUB yang didampingi kuasa hukum, hingga 21 Februari 2026 tercatat 222 orang telah masuk dalam pendataan Disdag, sehingga masih ada 157 pedagang yang belum terakomodasi.
Ia juga menyampaikan keluhan terkait belum diserahkannya kunci kios kepada sebagian pemilik SKTUB serta munculnya istilah pedagang aktif non-data yang disebut mendapat prioritas.
“Kita hanya ingin hak kita kembali, harusnya prioritaskan dulu sesuai janji wali kota pemilik SKTUB dapat kios,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengatakan data pedagang masih dalam proses verifikasi. “Soal laporan, sepenuhnya kami serahkan kepada inspektorat. Kami akan jalankan sesuai ketentuan apapun hasilnya nanti,” tutupnya. (uca)
Editor: M Khaidir


