2 Mantan Kadistamben Kukar Ditahan terkait Dugaan Korupsi Izin Talmbang Senilai Rp500 M

Busam ID
Kedua tersangka saat digirng petugas Kejati Kaltim untuk dibawa ke Rutan Kelas I Samarinda, Rabu (18/2/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Langkah tegas ditunjukkan penyidik tindak pidana khusus. 2 mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan atas dugaan korupsi perizinan tambang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Danang Prasetyo Dwiharjo, Kamis (19/2/2026), mengungkapkan, Rabu (18/2/2026), tim jaksa penyidik menetapkan 2 tersangka, yakni BH selaku Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR selaku Kadistamben Kukar periode 2011–2013.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga 3 perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE dan PT JMB, dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Danang.

Pada hari yang sama, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas 5 tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap kurun waktu 2009–2010, BH diduga tetap menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE dan PT JMB, padahal perizinan di lahan HPL Nomor 01 belum tuntas,” ungkapnya.

Tak hanya itu, BH juga disebut membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin tetap berlangsung di atas lahan tersebut.
Sementara itu, ADR yang menjabat periode 2011–2013 diduga melanjutkan pembiaran aktivitas penambangan tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011–2012.

“Akibat tindakan tersebut, 3 perusahaan diduga bebas menambang dan menjual batubara dari lahan HPL tersebut secara tidak sah,” paparnya.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp500 miliar. Angka tersebut berasal dari hasil penjualan batubara yang dilakukan secara tidak sah oleh ketiga perusahaan, serta potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *