Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Seorang wanita berinisial TII (27) diamankan sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Jalan Abdul Wahab Syahranie 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Ulu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku, Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 20.15 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1,28 gram sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana pelaku. Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 0,80 gram sabu di tempat tinggal yang merupakan kontrakan pelaku di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Samarinda Utara.
“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut untuk diedarkan. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Sabtu (28/9/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (zul)
Editor: M Khaidir