Balikpapan, Busam.ID — Kota Balikpapan ditunjuk pemerintah pusat sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi lokasi perluasan proyek percontohan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI).
Program tersebut ditandai dengan pelaksanaan kick off dan sosialisasi lintas stakeholder perluasan piloting digitalisasi perlindungan sosial Kota Balikpapan Tahun 2026 yang berlangsung di BSCC Dome, Selasa (2/6/2026). Kegiatan itu dihadiri ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perbankan, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta organisasi perangkat daerah.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan digitalisasi perlindungan sosial dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar berhak.
“Melalui digitalisasi ini, penerima bantuan akan lebih akurat dan diharapkan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat mampu menerima subsidi, sementara warga yang membutuhkan justru tidak terakomodasi,” kata Rahmad, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, keberhasilan program sangat bergantung pada akurasi data hingga tingkat lingkungan. Karena itu, peran ketua RT dinilai krusial dalam memastikan pendataan warga dilakukan secara rinci berdasarkan nama dan alamat.
Rahmad menyebut RT sebagai garda terdepan pemerintah di lingkungan masyarakat. Ia mengingatkan agar proses pendataan dilakukan secara objektif tanpa mempertimbangkan kedekatan personal maupun hubungan keluarga.
“Jika suatu keluarga memang membutuhkan bantuan, maka harus didata sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program strategis nasional tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah gugus tugas percepatan transformasi digital pemerintah bersama Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Pelaksanaan pendaftaran Perlinsos digital di Balikpapan dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 4 Juni hingga 3 Juli 2026. Sebanyak 365 agen perlindungan sosial akan diterjunkan di 34 kelurahan pada enam kecamatan untuk mendampingi masyarakat dalam proses registrasi, verifikasi, validasi data, hingga penyampaian sanggahan.
Menurut Rahmad, agen perlindungan sosial berperan sebagai pendamping masyarakat agar penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran.
“Jika ditemukan penerima yang tidak layak, dapat dilakukan sanggahan. Sebaliknya, warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdata dapat diusulkan,” katanya.
Selain mendukung program perlindungan sosial, Rahmad juga menekankan pentingnya pendataan penduduk, khususnya warga pendatang. Sebagai kota transit, Balikpapan memiliki mobilitas penduduk yang tinggi sehingga diperlukan keterlibatan aktif RT dalam melakukan pendataan.
Ia mengingatkan, pendatang diharapkan melapor kepada ketua RT paling lambat 2 x 24 jam setelah tiba di lingkungan tempat tinggal. “Hal ini penting agar pemerintah memiliki data kependudukan yang akurat sekaligus mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Rahmad berharap seluruh unsur masyarakat, termasuk RT, LPM, dan tokoh masyarakat, dapat berkolaborasi menyukseskan program digitalisasi perlindungan sosial sekaligus memperkuat sinergi menjaga Balikpapan tetap aman, tertib, dan sejahtera.
“Kepercayaan ini bukan hanya kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar. Balikpapan harus menjadi contoh pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat,” tuturnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


