Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penjelasan terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap program beasiswa Gratispol dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Seperti diketahui, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar serta dana Rp2,10 miliar yang belum termanfaatkan secara optimal dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan tersebut.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Dasmiah menegaskan persoalan itu bukan disebabkan kesalahan administrasi maupun kekeliruan transfer dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut muncul karena sejumlah mahasiswa penerima Gratispol ternyata juga lolos dalam program bantuan pendidikan lainnya.
“Jadi bahasanya kelebihan transfer, padahal mahasiswa itu yang kemudian memilih salah satu beasiswa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, pada tahap awal pendaftaran seluruh peserta dipastikan belum menerima bantuan pendidikan lain. Namun di tengah proses berjalan, sebagian mahasiswa diketahui memperoleh bantuan lain seperti KIP Kuliah, beasiswa pemerintah kabupaten/kota, hingga bantuan dari perusahaan swasta.
Akibatnya, sejumlah mahasiswa memilih mengundurkan diri dari program Gratispol sehingga dana yang sebelumnya telah dialokasikan tidak jadi disalurkan oleh pihak kampus dan harus dikembalikan ke kas daerah.
“Dana itu akhirnya bukan mengendap di pemprov, melainkan memang tidak disalurkan oleh kampus dan harus dikembalikan ke kas daerah,” katanya.
Ia juga menegaskan, mekanisme penyaluran dana dilakukan langsung dari kas daerah ke rekening resmi perguruan tinggi, bukan ke rekening pribadi mahasiswa.
Sementara terkait dana Rp2,10 miliar yang disorot BPK, Dasmiah menyebut anggaran tersebut sebenarnya telah disiapkan pemerintah, namun tidak terserap karena tidak adanya mahasiswa yang mendaftar pada beberapa skema bantuan.
“Ada beberapa persoalan teknis terkait ini yang sekarang sedang kami benahi bersama. Sekali lagi, dana untuk temuan BPK ini tidak mengendap di dinas, melainkan karena tidak terserap di tingkat kampus,” jelasnya.
Sebagai tindaklanjut atas rekomendasi BPK, Pemprov Kaltim kini melakukan koordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi untuk mempercepat pengembalian dana agar dapat dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Dasmiah menyebut hampir 60 persen dana kelebihan pembayaran senilai Rp1,05 miliar telah dikembalikan pihak kampus ke kas daerah.
Pemprov Kaltim juga menetapkan tenggat pengembalian hingga 30 Juni 2026. Jika sampai batas waktu tersebut dana belum dikembalikan, maka status temuan BPK akan menjadi tanggung jawab pihak perguruan tinggi terkait. “Kami beri batas pengembalian sampai 30 Juni. Kalau tidak dikembalikan, nanti status temuannya ada di pihak kampus,” tegasnya.
Sebelumnya, temuan mengenai tata kelola program Gratispol itu disampaikan Anggota I BPK RI I Nyoman Wara dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada Senin (25/5/2026). Dalam keterangannya, BPK menilai pengelolaan program beasiswa Gratispol masih belum didukung sistem tata kelola yang memadai. (adit)
Editor: M Khaidir


