Ditangkap Polisi di Kalipuro Banyuwangi
Samarinda, Busam.ID – Akhirnya terkuak, pembuang bayi yang ditemukan dibungkus kresek di sungai Loa Kulu adalah seorang perempuan muda berinisial YT (18). Ditangkap di Kalipuro Banyuwangi Jatim, YT sepertinya hendak menghilangkan jejak setelah membuang bayinya dengan pulang ke kampung halaman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bayi laki-laki dalam keadaan tak bernyawa dibungkus kresek lengkap dengan ari-arinya, ditemukan warga di aliran Sungai Dusun Baruk Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu Kukar pada Minggu (05/12/21). Hasil pemeriksaan Tim Inafis Polres Kukar, dilihat dari kondisi jenazahnya, bayi laki-laki itu diperkirakan dibuang dalam keadaan masih hidup.
Temuan jenazah bayi tak berdosa di Loa Kulu itu, segera ditindaklanjuti tim Reskrim Polsek Loa Kulu. Ternyata didapat info, tak jauh dari lokasi penemuan jenazah bayi malang itu, ada perempuan yang diduga baru melahirkan. Polisi segera mencari jejaknya. Ketika ditelusuri, perempuan itu YT sudah meninggalkan Kukar. Semakin kuatlah kecurigaan pihak keamanan jika YT adalah ibu yang tega membuang darah dagingnya sendiri.
Unit Reskrim Polsek Ulu melakukan pengejaran sampai ke kampung halaman YT di Banyuwangi. Bekerjasama dengan Polsek Kalipuro dan Polsek Giri, YT akhirnya berhasil diamankan sewaktu berada di Pantai Cacalan Kalipuro, Kamis (09/12/21).
Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, jika pelaku sering berpindah-pindah tempat ketika mengetahui dirinya sedang dalam pengejaran polisi. Hal ini membuat proses penangkapannya sedikit terkendala. Setelah diamankan, YT langsung menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Namun, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, yang bersangkutan dapat kami amankan di sekitar Pantai Cacalan wilayah hukum Polsek Kalipuro. Penangkapan hari Kamis 9 Desember,” jelasnya.
AKP Gandha juga mengungkapkan, bahwa pada 3 Desember lalu, YT melakukan proses melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Kemudian, bayi itu pun lahir namun tidak menangis, bahkan sempat menggerakkan kedua tangannya dengan keadaan ari-ari yang masih menjuntai di antara dua kaki tersangka.
“Pelaku melahirkan di kamar mandi rumahnya. Yang bersangkutan mengejan sendiri, kemudian keluar anaknya. Mengejan yang kedua kali, keluar plasenta atau ari-arinya,” ungkap AKP Gandha saat menggelar pers realese di Halaman Polsek Loa Kulu, Minggu (12/12/2021).
Karena perbuatannya itu, sengaja membuat tewas bayinya lalu membuangnya ke sungai, YT harus menghadapi jerat pidana pasal Pasal 341 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (vic/an)


