Samarinda, Busam.ID – Pengembangan kasus yang dilakukan aparat gabungan di Samarinda berujung pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SY (35) diamankan setelah petugas menemukan 6 paket sabu dengan berat bruto mencapai 10,07 gram di wilayah Jalan Siti Aisyah Gang 16, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Penangkapan dilakukan saat aparat tengah melakukan pengembangan terhadap perkara lain.
“Pengungkapan ini dilakukan saat tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Samarinda, Sat Reskrim Polres Kutai Timur, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan pengembangan kasus perkara penggelapan. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Seluruh paket tersebut disimpan di dalam bungkus rokok warna putih. Selain itu, polisi turut menyita 1 unit telepon genggam merek Oppo warna merah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Petugas kemudian membawa SY beserta barang bukti ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat diinterogasi, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
Kasus ini kini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zul)
Editor: M Khaidir


