Samarinda, Busam.ID – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pramuka V A, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, berakhir cepat. Hanya sehari setelah motor dilaporkan hilang, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus terduga pelaku berbekal jejak dari rekaman CCTV.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin, Jumat (22/5/2026), menjelaskan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berawal dari laporan korban bernama LS (39) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam dengan nomor polisi KT 5092 BG.
“Peristiwa itu terjadi Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.10 Wita di Jalan Pramuka V A No.167, RT 06, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara,” terang Aksar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motor milik korban diketahui diparkir di samping rumah dalam kondisi tidak dikunci stang. Kunci kendaraan juga disebut masih menempel di motor saat ditinggalkan.
“Saat saksi pulang ke rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban dan saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
“Berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Aksar.
Tersangka yang diketahui bernama DA (20) diamankan Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 04.10 Wita di kawasan Jalan P. Suryanata, Simpang 4 Ringroad II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Usai diamankan, polisi bersama tersangka melakukan pengambilan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya disembunyikan di kawasan Jalan Pramuka. Motor Honda Scoopy milik korban pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita kunci motor, dokumen kendaraan, serta sejumlah alat bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. (zul)
Editor: M Khaidir


