Berau, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Segah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT HHM Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolsek Segah Iptu Alimuddin mengatakan, pelaku yang diamankan adalah SU (20) dan DT (19). Berdasarkan laporan, kejadian pencurian terjadi, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 15.20 Wita di lokasi CR 44 dan CR 45 MR 7 PT. HHM.
“Saat itu, para pelaku menggunakan kendaraan R4 Hilux warna putih dengan Nopol KT 8495 GD untuk melakukan aksinya,” ungkapnya.
Menurut kronologis yang dilaporkan oleh pelapor, pukul 15.30 Wita dia melihat SU sedang menyusun buah kelapa sawit di bak mobil tersebut. Kemudian, dia melaporkan kejadian tersebut kepada Sirwansyah, security PT HHM. Setelah menerima laporan pihak keamanan PT HHM langsung bergerak dan berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh SU dan DT sekitar pukul 19.00 WITA.

Didalam kendaraan tersebut ditemukan 113 tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian, Mendapat informasi dari pelapor dan saksi-saksi lain, Unit Reskrim Polsek Segah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa kendaraan R4 Hilux warna putih beserta tandan buah kelapa sawit tersebut.
“Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Alimuddin. (diva)
Editor: M Khaidir


