Samarinda, Busam.ID – Polresta Samarinda memusnahkan hampir 5,9 kilogram (Kg) sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama 5 bulan terakhir, di mana total 15 tersangka berhasil diamankan.
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo. Dilaksanakan di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam press release-nya, Bambang merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi dalam bentuk butiran dan serbuk.
Barang bukti tersebut berasal dari 10 laporan polisi yang terungkap selama periode Januari hingga Mei 2025. Dari total 15 tersangka, 2 orang di antaranya merupakan perempuan.
“Semua barang bukti ini adalah hasil ungkap kasus kami selama lima bulan terakhir. Setelah pemberkasan seluruh tersangka selesai, kami langsung lakukan pemusnahan agar tidak disalahgunakan,” jelas Bambang.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan alat khusus untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika di dalamnya. Bambang menambahkan sebagian kecil barang bukti telah disisihkan sebagai sampel untuk keperluan laboratorium dan proses hukum.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Samarinda. Tidak hanya pengungkapan, tapi juga memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak bisa disalahgunakan,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidi


