Residivis Diduga Preman Tambang Ditangkap Polisi

Busam ID
MM (39) diamankan Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Foto by IPTU Dwi Handono

Samarinda, Busam.ID – Aksi penangkapan seorang pria yang diduga kerap meresahkan di kawasan tambang berlangsung dramatis. Seorang residivis kasus penganiayaan mengamuk saat hendak diamankan polisi, melukai seorang anggota, bahkan memutus borgol besi sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, Selasa (7/7/2026), mengatakan tersangka bernama MM (39) ditangkap di gerbang PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Penangkapan dilakukan Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono setelah menerima informasi mengenai maraknya pencurian di area tambang serta dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

“Saat patroli, polisi melihat tersangka memasuki area tambang dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari pinggang kirinya terselip sebilah badik sepanjang sekitar 60 sentimeter,” terang Dalimunthe.

Ketika akan diamankan, MM justru melakukan perlawanan sengit. Badik yang dibawanya melukai jari tangan kanan Aipda Dodi Shanto Darmawan. Dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu, tersangka terus mengamuk hingga berhasil memutus 1 borgol besi yang dipasang petugas.

“Situasi di lokasi sempat memanas karena warga yang berada di sekitar tempat kejadian ikut tersulut emosi dan berusaha menghakimi pelaku. Kami pun terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi sekaligus menghentikan perlawanan tersangka,” jelasnya.

Setelah berhasil dilumpuhkan, polisi mengamankan 1 bilah badik beserta sarung kayu berwarna hitam dan kuning sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Anwar, tetapi juga beberapa kali melakukan aksi premanisme dengan memeras kendaraan dump truck yang keluar masuk kawasan PT TBN.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Dalimunthe.
Atas perbuatannya, residivis tersebut dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena membawa senjata penikam tanpa hak. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *