Balikpapan Siapkan Perda Pergudangan

Busam ID
Sidang Paripurna pengesahan Raperda Pergudangan, Kamis (5/6/2025). (Foto By Ato)

Balikpapan, Busam.ID – Balikpapan tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai penataan dan pembinaan pergudangan. Langkah tersebut dipandang strategis untuk mendukung pertumbuhan industri serta mempertegas peran Balikpapan sebagai kota penyangga IKN.

Penyusunan Raperda disampaikan dalam rapat paripurna ketiga masa sidang 2024–2025 oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, Kamis (5/6/2025). Yono menekankan pentingnya keberadaan regulasi yang mengatur keberadaan dan fungsi gudang, agar sejalan dengan kebijakan tata ruang serta pembangunan kota.

“Penataan gudang harus terintegrasi dengan rencana pembangunan agar fungsinya optimal. Selain itu, momen Idul Adha ini juga momentum untuk menumbuhkan semangat berbagi serta mendukung program strategis pemerintah seperti percepatan penanggulangan stunting,” ujar Yono.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo yang hadir di kesempatan itu mengatakan, penyusunan Raperda menjadi bentuk komitmen Pemkot Balikpapan dalam menata sektor logistik, khususnya sistem pergudangan, yang saat ini berkembang cukup pesat.

“Gudang merupakan bagian vital dalam rantai distribusi barang. Dengan regulasi ini, akan ada kepastian hukum dalam pengawasan dan pembinaan pergudangan agar sesuai dengan karakter wilayah dan prinsip pembangunan berkelanjutan,” kata Bagus.

Penyusunan Raperda merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Melalui regulasi daerah yang lebih kontekstual, pemerintah berharap pemanfaatan gudang dapat dilakukan secara optimal berdasarkan fungsi, ukuran, dan jenis barang yang disimpan, serta mendorong terciptanya iklim perdagangan yang tertib dan sehat. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *