Samarinda, Busam.ID — Penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, berlangsung dramatis. Seorang pria berinisial MY (38) nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah aksinya terungkap, Sabtu (2/5/2026) malam.
Warga yang geram langsung mengepung pelaku yang sembunyi di atas plafon rumahnya begitu mengetahui dugaan perbuatan bejat tersebut. Situasi sempat memanas, bahkan sejumlah warga berupaya melakukan aksi main hakim sendiri. Beruntung, Tim Opsnal Polsek Sungai Pinang bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku dari kerumunan warga untuk menghindari tindakan anarkis.
“Anggota langsung menuju TKP dan mendapati pelaku yang sembunyi di dalam rumahnya. Kami segera mengevakuasi pelaku guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Peristiwa itu terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 4 tahun, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya usai dimandikan. Korban mengaku alat kelaminnya dicium oleh pelaku sebanyak 2 kali.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melakukan konfirmasi dan kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat mengelap bagian sensitif korban menggunakan sarung yang dikenakannya sebelum mencium alat kelamin korban, lalu kembali memakaikan pakaian korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sarung, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, MY kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungai Pinang. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf B KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (zul)
Editor: M Khaidir


