Samarinda, Busam.ID – Upaya peredaran narkotika di Kota Samarinda kembali digagalkan aparat. Seorang perempuan berinisial H (38) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah kedapatan menguasai puluhan pil ekstasi di kawasan Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin, mengungkapkan penangkapan terjadi Rabu (29/4/2026) malam sekitar pukul 21.30 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Tim langsung melakukan pengintaian dan mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di lokasi. Saat diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti ke parit di pinggir jalan,” ujar Aksaruddin, Sabtu (2/5/2026).
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi 95 butir pil ekstasi berwarna hijau yang diduga kuat milik tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk ponsel, jaket, plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui pil ekstasi tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D melalui sistem pesan dan transaksi langsung (COD) di wilayah Samarinda,” ungkapnya.
Penangkapan ini menjadi bukti peredaran narkotika masih menyasar berbagai kalangan, termasuk ibu rumah tangga. Polisi pun menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (zul)
Editor: M Khaidir


