Samarinda, Busam.ID – Perselisihan rumah tangga yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik justru berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung proses hukum. Seorang pria di Samarinda harus berhadapan dengan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri, dipicu persoalan hubungan dengan wanita lain.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin, Selasa (28/4/2026) mengatakan kasus ini terjadi di kawasan Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (19/4/2026) pagi. “Saat itu, korban berinisial N (31) mencoba mempertanyakan kabar perselingkuhan suaminya, RC (31). Alih-alih mendapat penjelasan, pertanyaan tersebut justru memicu emosi pelaku,” terang Aksaruddin.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Insiden tak berhenti di situ. Beberapa hari kemudian, saat korban mencoba mempertemukan suaminya dengan wanita yang diduga menjadi pihak ketiga, situasi kembali memanas dan berujung kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka.
“Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian,” jelasnya.
Aksaruddin, mengungkapkan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Minggu (26/4/2026) di kawasan Jalan Gerilya, Sungai Pinang.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Kami juga telah mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari korban dan saksi untuk memperkuat penyidikan,” ujarnya.
Dari penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dan dokumen pernikahan yang menjadi bagian dari proses hukum.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (zul)
Editor: M Khaidir


