Samarinda, Busam.ID – Dugaan alami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Gelatik I, Gang Ulin, RT 13, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (30/1/2026) sore. Seorang perempuan berinisial LA (30) ditemukan dalam kondisi terkapar di dalam kamar kos setelah warga mendobrak pintu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pemilik kos, Rofa, mengungkapkan korban baru berada di kos tersebut sekitar 2 hingga 3 hari sebelum kejadian. Ia mengaku terkejut saat tiba-tiba banyak warga datang karena mendapat informasi adanya penyekapan di salah satu kamar kos miliknya.
“Awalnya warga datang ramai-ramai dan panik, lalu mendobrak pintu. Setelah itu saya cari kunci cadangan. Namun saat dibuka, ternyata terganjal kunci yang ada di dalam rumah. Warga kemudian mendobrak lagi. Saat pintu berhasil dibuka, korban ditemukan dalam kondisi terkapar dengan luka di bagian tangan yang diduga akibat benda tajam,” ujar Rofa saat ditemui di lokasi kejadian, Sabtu (31/1/2026).
Rofa menambahkan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung menyerahkan diri kepada petugas kepolisian yang tiba di lokasi. Menurutnya, kamar kos tersebut disewa oleh ibu dari terduga pelaku sejak sekitar 3 bulan terakhir, sementara terduga pelaku sendiri baru tinggal di sana sekitar 2 minggu.
Setelah menerima laporan warga, personel Sat Samapta Polresta Samarinda segera mendatangi lokasi dan mendapati benar adanya dugaan tindak pidana KDRT. Berdasarkan keterangan awal, korban LA diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pria berinisial MAF (30) yang merupakan suami sah LA.
Petugas kemudian melakukan pengamanan tempat kejadian perkara serta menggali keterangan dari sejumlah saksi. Korban selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dengan pendampingan pihak keluarga. Sementara itu, terduga pelaku MAF diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui respons cepat atas setiap laporan yang masuk.
“Setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 akan kami respon dengan cepat dan humanis. Penanganan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan korban serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kasat Samapta Polresta Samarind, AKP Baharuddin.
Di sisi lain, Ketua RT 13 Kelurahan Temindung Permai, Wahab Syahrani, mengatakan pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi dari warga. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan terkait keberadaan penghuni kos tersebut sebelumnya.
“Yang bersangkutan tidak pernah melapor ke RT, sehingga kami tidak mengetahui identitas maupun latar belakangnya. Karena itu kejadian ini luput dari pantauan kami,” jelas Wahab.
Ia pun mengimbau warga dan para pemilik kos agar lebih aktif melaporkan penghuni baru ke RT setempat guna memudahkan pendataan dan pengawasan lingkungan. (zul)
Editor: M Khaidir


