Ini Motif Penyekapan Berujung KDRT di Samarinda

Busam ID
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Motif penganiayaan dan penyekapan di kos-kosan Jalan Gelatik 1, Gang Ulin, RT 13, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, yang disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dipicu persoalan rumah tangga yang telah berlarut-larut.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar saat ditemui di ruangannya Sabtu (31/1/2026) malam, menjelaskan pasangan suami istri tersebut sudah beberapa bulan pisah ranjang dan tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama. Salah satu pemicu keretakan rumah tangga disebut karena kebiasaan pelaku bermain judi online, yang kerap memicu pertengkaran hingga korban meminta cerai.

Peristiwa bermula Kamis (29/1/2026), saat korban berinisial LA (30) dan suaminya, MAF (30), bertemu setelah janjian. Korban awalnya menolak diajak ke kos pelaku. Namun, dengan bujuk rayu, korban akhirnya datang. Setibanya di kos, pelaku diduga melakukan penyekapan terhadap korban, mengancam menggunakan senjata tajam, serta meminta sejumlah uang.

“Selama hampir 24 jam korban tidak dapat keluar dari kamar. Polisi menyebut korban mengalami penganiayaan fisik hingga luka-luka serius dan sempat tidak sadarkan diri karena dicekik oleh tersangka. Akibat tindakan itu, korban harus menjalani operasi. Selama penyekapan tersebut korban juga mengalami kekerasan seksual sebanyak 7 kali,” ungkap Aksar.

Proses pengungkapan sempat terkendala karena korban sempat tidak sadarkan diri akibat kekerasan yang dialami. Setelah kondisi korban membaik pascaoperasi, korban dapat memberikan keterangan yang kemudian dibandingkan dengan keterangan tersangka. Awalnya, tersangka sempat berkelit dan mengklaim senjata tajam digunakan oleh korban. Namun, polisi menemukan kejanggalan pada luka yang dialami kedua belah pihak.

“Dari hasil pemeriksaan luka, terlihat jelas siapa yang memegang senjata tajam. Keterangan korban akhirnya menguatkan,” ujar Aksar.
Polisi memastikan status pelaku saat ini telah ditahan. MAF dijerat Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui, pasangan ini menikah sejak 2019. Sejak 2025 hingga kini, keduanya menjalani pisah ranjang sambil menunggu putusan Pengadilan Agama terkait proses perceraian. Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *