Samarinda, Busam.ID – Berawal dari kepercayaan yang diberikan majikan, Z (35) justru menjadikannya celah untuk memperkaya diri. Bersama istrinya, Y (29), ia menguras USD 40 ribu dolar demi hidup glamour atau mewah.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, Senin (2/2/2026) mengatakan, kasus pencurian ini berhasil diungkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda. Pasangan suami istri tersebut kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri uang milik majikan Z sendiri.
Aksi pencurian terjadi di kediaman korban di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (4/11/2025), sekitar pukul 09.00 Wita. Kasus ini mencuat setelah korban menyadari uang miliknya dalam bentuk dolar Amerika Serikat berkurang drastis.
“Sebagai karyawan, Z memiliki akses dan kepercayaan penuh dari korban. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengambil uang dolar secara bertahap dari dalam tas korban. Tanpa sepengetahuan pemilik, uang tersebut dikuras sedikit demi sedikit hingga total mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100,” ungkap Agus.
Uang hasil pencurian kemudian diserahkan kepada sang istri. Kepada Y, Z mengaku dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan selama bekerja. Meski sempat curiga karena penghasilan suaminya tidak sebanding dengan jumlah uang yang dibawa pulang, Y tetap membantu menukarkan dolar tersebut.
“Pasangan ini menukarkan uang hasil kejahatan ke sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan. Dari aksi tersebut, mereka berhasil mencairkan dana hingga Rp625.243.200,” terangnya.
Alih-alih digunakan untuk kebutuhan hidup, uang tersebut justru dipakai untuk menopang kehidupan glamor. Polisi mengungkap, hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli perhiasan emas, ponsel kelas premium, membayar angsuran mobil dan sepeda motor, membeli tas-tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.
Berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti hasil pencurian.
“Barang bukti yang disita antara lain mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, sepeda motor Honda PCX tahun 2025, ponsel premium seperti Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Z Flip 7, perhiasan emas lengkap dengan nota pembelian, tas bermerek Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga, uang tunai, kwitansi penukaran dolar, serta barang pendukung lainnya,” ungkapnya.
Agus Setyawan, menegaskan kasus ini menjadi contoh nyata kejahatan yang berawal dari penyalahgunaan kepercayaan. Pelaku memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian secara berulang.
“Saat ini, Z dan Y telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


