Motor Raib Saat Tertidur

Busam ID
ES (32) pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario 160 diamankan di Polsek Palaran. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat terbangun dari istirahat siang.

Saat itu, sepeda motor milik korban jenis Honda Vario 160 warna putih diparkir di depan warung. Sementara kunci kendaraan diletakkan di dalam warung. Namun ketika korban hendak keluar, kunci motor beserta kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun sepeda motor tak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Palaran,” terang Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, saat dikonfirmasi Minggu (1/2/2026).

Atas perbuatannya, pelaku pencurian terancam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kepolisian.

Menindaklanjuti laporan korban, Piket Unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada terduga pelaku yang diketahui sebelumnya dikenal oleh korban. “Identitas pelaku kemudian mengerucut pada seorang pria berinisial ES (32). Polisi juga mendapat informasi pelaku berencana melarikan diri meninggalkan Kota Samarinda menuju Balikpapan,” ungkap Iswanto.
Unit Reskrim Polsek Palaran pun melakukan pengejaran. Upaya pelarian tersebut akhirnya berhasil

digagalkan Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. “Pelaku diamankan di Jalan Soekarno-Hatta Km 15, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, saat masih menguasai sepeda motor hasil curian,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih serta 1 unit telepon genggam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *