Samarinda, Busam.ID – 2 orang karyawan CV Dinoy 1980 yang berlokasi di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Kedua tersangka, yakni AP (25) dan ST (20), diduga telah menggelapkan uang toko hingga mencapai ratusan juta rupiah selama hampir satu tahun.
Menurut Kaporlesta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, aksi keduanya berlangsung sejak Januari hingga November 2024. “Perbuatannya dilakukan sejak Januari hingga 20 November 2024. Mereka bekerja sama memanfaatkan posisi mereka sebagai rekan kerja di toko tersebut,” ungkap Zainal, Kamis (19/12/2024).
Kedua pelaku menggunakan modus yang cukup canggih. Mereka menjual berbagai jenis barang dari toko, tetapi uang hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan ataupun diinput ke dalam sistem elektronik perusahaan. Tak hanya itu, pelaku juga memanipulasi data stok barang di sistem elektronik agar terlihat seolah-olah barang yang telah terjual masih tersedia di toko.
“Dengan modus seperti ini, mereka bisa menyembunyikan uang hasil penjualan tanpa terdeteksi dalam laporan keuangan toko,” jelas Zainal.
Perbuatan ini akhirnya terungkap setelah pihak toko melakukan audit keuangan yang mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara stok barang fisik dan laporan penjualan. Setelah mengetahui adanya indikasi kejahatan, pihak toko melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Hasil audit menunjukkan total kerugian yang dialami CV Dinoy 1980 mencapai Rp 126.490.000. Menurut keterangan polisi, sebagian uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan oleh kedua tersangka untuk membeli barang-barang pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil kejahatan mereka, ada sisa uang tunai sebesar Rp 30 juta yang kami amankan. Sebagian uang tersebut juga telah dibelikan barang, seperti cincin emas,” tambah Zainal.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk hasil audit CV Dinoy 1980, sebuah ponsel, cincin emas, flashdisk, dua lembar perjanjian kerja, dan uang tunai Rp 30 juta. Semua barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Keduanya kini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir