Kasus Korupsi DBON, Kejati Telah Periksa 30 Saksi

Busam ID
Juli Hartono. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, AHK, disampaikan turut serta dalam kasus dugaan korupsi Dana Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

Pengakuan itu disampaikan AHK secara singkat kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (18/9/2025). “Saya ditahan dan disampaikan turut serta,” ujarnya sebelum masuk ke dalam kendaraan yang membawanya ke Rutan Kelas I Samarinda.

Pengakuan ini memperkuat dugaan penyidik penyelewengan dana hibah Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim itu melibatkan pejabat tinggi di lingkungan provinsi. Seperti yang telah diberitakan, selain AHK, Kejati Kaltim juga telah menahan ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim, sebagai tersangka.

Plt. Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menambahkan tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 saksi. “Para saksi ini berasal dari berbagai pihak, termasuk eksekutif, legislatif, dan organisasi terkait, yang keterangannya dianggap krusial untuk membuat terang kasus ini,” ungkapnya.

Penahanan dan pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah ini bertanggung jawab atas perbuatannya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *