Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam konferensi pers Kamis (18/9/2025), mengatakan, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ZZ, selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim, dan AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Kasus berawal dari pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim senilai Rp100 miliar. Dalam proses pemberian dan pengelolaannya, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik terkait pengelolaan keuangan negara maupun dana hibah.
“Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang ini menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan kurang lebih puluhan miliar rupiah,” jelas Toni.
Plt. Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menambahkan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan,” ujar Juli. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda, Sempaja. Juli juga menegaskan tim penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (zul)
Editor: M Khaidir


