Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban minuman beralkohol (minol) ilegal. Dalam razia yang digelar, Senin (15/9/2025), di sebuah warung, Jalan Cipto Mangunkusumo, Simpang 3, Kecamatan Loa Janan Ilir, petugas menyita sebanyak 710 botol minol berbagai jenis.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi itu bukan yang pertama kali dilakukan di lokasi tersebut. “Ini sudah berkali-kali kita tertibkan, tetapi kali ini masih melanggar,” tegasnya.
Anis menambahkan penertiban hari ini tidak hanya menargetkan minol, tetapi juga pedagang kaki lima (PKL), anak jalanan, dan badut. “Kami sudah melakukan penyelidikan, pasang ‘sepion’ (mata-mata), sudah mengintai, sehingga kami tahu di mana target operasi kami,” ungkap Anis.
Operasi gabungan melibatkan anggota Satpol PP, serta unsur dari Kecamatan Loa Janan Ilir, dan berhasil menyita ratusan botol minol yang disembunyikan di dalam gudang.
“Warung tersebut tidak memajang botol-botol minol secara terbuka, pihak petugas menemukan minuman-minuman tersebut di gudang penyimpanan. Penjual mengaku mendapatkan pasokan dari pihak tertentu. Mereka disuplai,” kata Anis.
Atas pelanggaran tersebut, Anis memastikan kasus akan segera disidangkan. “Ini kan sudah berkali-kali dilakukan, tapi masih tetap menjual. Ya tetap disidangkan,” ujarnya.
Satpol PP, sebagai penegak peraturan daerah, akan menyerahkan kasus ini ke pengadilan untuk diproses. Sanksi yang akan dijatuhkan sepenuhnya wewenang hakim, mulai dari denda administrasi hingga kurungan. Setelah putusan pengadilan, barang sitaan akan diputuskan nasibnya, apakah akan disita atau dikembalikan, dengan kewajiban membayar denda.
Anis menegaskan penjualan minol di warung tersebut jelas ilegal karena dilakukan tanpa izin. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Trantibum terbaru Nomor 4 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 19 dan Pasal 20, yang secara spesifik mengatur tentang penertiban minol. (zul)
Editor: M Khaidir


