Samarinda, Busam.ID – Persoalan solar menjadi pemicu terjadinya aksi pengeroyokan di kawasan Pergudangan II, Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (8/9/2025) pagi.
Kasus bermula saat korban MJ (26) dipanggil oleh salah satu terlapor, HC (32), terkait dugaan pengambilan 20 liter solar milik perusahaan. Dalam kondisi emosi, HC menuduh korban dan langsung memukul wajah serta menendang perutnya.
Tidak berhenti di situ, salah satu karyawati bernama
LY (31) ikut mengikat tangan korban, sementara dua rekan lainnya, AD (48) dan SY (46), bergantian melakukan pemukulan. Korban pun mengalami luka di wajah, lebam di bibir, serta luka cambuk di bagian punggung.
“Merasa keberatan, korban melapor ke Polresta Samarinda. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum, 3 potongan kabel warna putih, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, Selasa (16/9/2025).
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan Senin (15/9/2025). “HC lebih dulu diamankan di rumahnya di Perumahan Citra Land, Sungai Pinang. Setelah itu, polisi berhasil menangkap 3 terduga lainnya dan membawa semuanya ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi tindak kekerasan dalam bentuk apapun. “Semua pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan terancam hukuman pidana penjara. (zul)
Editor: M Khaidir


