Samarinda, Busam.ID –Usai ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal yang berlapis yakni Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin, juga Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia, Andre menceritakan perihal kepemilikan hewan buas itu ke hadapan penyidik. Penggusaha tempat fitnes tersebut, mengaku membeli harimau yang diduga jenis Sumatera itu dari seseorang di Jakarta. Sewaktu dia beli, harimau itu masih kecil berusia satu bulan seharga Rp100 juta.
“Yang bersangkutan mendapatkan harimau tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya, di Jakarta dengan harga 100 juta dengan perkiraan usianya satu bulan. Ini berdasarkan pengakuan tersangka dan belum kita lakukan klarifikasi kebenarannya,” ujar Ary Fadli Senin (20/11/2023).
Ary Fadli mengatakan proses pengangkutan harimau tersebut, dengan cara dimasukkan ke dalam mobil penumpang dan diangkut dari Jakarta menuju ke Samarinda menggunakan kapal laut.
“Untuk motif pelaku sendiri memelihara hewan langka dan dilindungi tersebut hanya sekedar hobby dan kita juga temukan macan tutul di tempat yang sama sehingga ikut dievakuasi oleh BKSDA ke Tabang Kabupaten Kukar,” jelasnya.
Kapolresta Samarinda menyebut tersangka diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.
“Pihak keluarga korban saat ini masih syok dan trauma sehingga belum bisa diminta keterangan. Nanti kalau kondisi psikologisnya membaik, akan kita dalami lagi untuk bagaimana membuat terang peristiwa ini,” tutupnya.(Zul)
Editor : A Risa