Samarinda, Busam.ID – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu isinya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, akhir-akhir ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim Jaya Mualimin memberi penjelasannya. Dia mengatakan, masyarakat keliru dalam menerima informasi terkait PP 28 Tahun 2024 tersebut. Bahkan, dirinya membantah terkait yang dipolemikkan yakni pasal 103 ayat 1 dan 4 dari PP yang dinilai kontroversial karena dianggap dapat memfasilitasi dan memberi sinyal yang salah mengenai hubungan seksual anak-anak.
“Tak ada itu pembagian alat kontrasepsi di kalangan remaja atau anak sekolah. Melainkan PP itu berbunyi hanya sebagai fasilitas kesehatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya seks bebas di kalangan remaja sekolah. Sekaligus sebagai langkah sosialisasi,” ucapnya, Selasa (13/8/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Ibu dan Anak Dinkes Kaltim Fitnawati menjelaskan, berdasarkan informasi alat kontrasepsi yang dimaksudkan dalam PP tersebut, adalah diperuntukkan pada pelajar atau remaja yang sudah menikah.
“Namun sebetulnya Kemenkes secara berjenjang juga sudah mengembangkan program PKPR atau Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja yang salah satunya kesehatan reproduksi. Jadi selama ini lebih banyak ke edukasi agar pelajar mengetahui kondisi reproduksinya dan memahami agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan atau pergaulan bebas,” sampainya.
Ditamnbahkan Fitnawati, di sekolah juga sebenarnya sudah ada program dari BKKBN yang dikenal dengan Triat KRR (Kesehatan Reproduksi Remaja), di mana kegiatannya meliputi Program HIV, NAPZA dan Kesehatan Reproduksi. Selain itu juga sudah ada program Pendidik Sebaya dan Konselor sebaya yang sudah dibekali dengan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, sehingga mereka bisa sebagai agen dalam kesehatan reproduksi.
“Karena biasa sesama remaja mereka lebih terbuka dan leluasa menyampaikan permasalahan pribadinya. Jadi untuk menekan pergaulan bebas pada remaja lebih diperkuat ke edukasi dan sosialisasinya agar mereka paham,”tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir


