Sosper Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika: Masyarakat Diminta Ikut Berperan Aktif

Busam ID
Sosper tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Perkusor Narkotika dan Psikotropika oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub di Kantor DPW PPP Jl Juanda, Minggu (26/2/2023) Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub meminta masyarakat ikut berperan aktif terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika khususnya dari lingkungan terkecil terlebih dahulu yakni keluarga.

Seperti diketahui, peredaran narkoba kini semakin merajalela. Dirinya pun mendorong semua pihak dapat bekerjasama dalam hal ini. Sebab itu sebagai kesiapan pemerintah menghadapi hal ini, ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Perkusor Narkotika dan Psikotropika.

“Perda ini mengatur bagaimana pemerintah memberi fasilitasi dan memfasilitasi terkait pemberantasan narkoba. Dikarenakan hal ini tidak bisa sepenuhnya diberikan kepada BNN. Diharapkan dengan adanya perda ini, dapat memberi ruang kepada kelompok-kelompok masyarakat bisa ikut berkontribusi dan berpartisipasi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan sesuai dengan porsinya,” ucapnya saat Sosialiasi Perda (Sosper) di Kantor DPW PPP, Jl Juanda, Minggu (26/2/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi Kaltim, Risma Togi Silalahi saat menyampaikan materi terkait penyalahgunaan narkotika, Foto by Adit/Busam.ID

Dengan adanya Perda ini diharapkannya, masyarakat dapat membentuk kelompok sadar narkoba, dan kedepan dapat dilakukan deteksi dini dan melakukan sosialisasi ditengah masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara narasumber dari Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi Kaltim, Risma Togi Silalahi mengatakan, BNN butuh bantuan semua pihak, meskipun Kaltim saat ini menempati posisi ke-23 penyalahgunaan di Indonesia. Namun masih banyak yang harus diperbaiki, apalagi 85-90 persen lapas di Samarinda rata-rata itu masalah narkotika.

“Narkotika ini sangat berbahaya, dampaknya sangat buruk bagi manusia bahkan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya perda ini merupakan suatu bentuk kesiapan pemerintah. Dan kedepannya semua pihak mampu bersinergi bersama BNN untuk pemberantasan narkotika, demi mewujudkan Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Adit)

Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *