Samarinda, Busam.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menahan Direktur Utama PT MJC berinisial W. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan pada PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH), anak perusahaan daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT), Kamis (15/6/2023).
Dalam kasus ini, diduga korupsi terjadi pada tahun 2014, saat PT MMPKT menyerahkan uang sebesar Rp 12 miliar kepada PT MMPH seolah-olah untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park. Praktik ini tanpa melalui kajian atau studi kelayakan dan tidak tertuang dalam RKAP. Selain itu, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar core bussiness (inti usaha) dari PT MMPH.
Uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH tersebut berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PT MMPKT. Oleh PT MMPH, uang Rp 12 miliar tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening milik PT MJC sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park dengan jangka waktu 18 bulan, terhitung sejak 1 Oktober 2014 hingga 1 April 2016.
Namun, hingga saat ini, PT MJC tidak melaksanakan pembangunan kawasan rukan sesuai dengan rencana. Sementara dana sebesar Rp 12 miliar tidak dikembalikan kepada PT MMPH.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kaltim terhadap pelaksanaan pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.776.000.000,” ucap Wakajati Kaltim Harli Siregar.
Dikatakannya, tersangka akan dilakukan penahanan tersangka di Rutan Klas II A Samarinda.
“Ya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda. Adapun alasan penahanan yakni diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tutupnya. (Adit)
Editor: M Khaidir








