Samarinda, Busam.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur akan mengadakan konferensi provinsi (Konferprov).
Diinformasikan, proses Konferprov yang agenda utamanya memilih ketua tersenut akan menggunakan aturan baru sesuai edaran PWI Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kaltim, Achmad Shahab menjelaskan, dalam Konferprov nantinya status keanggotaan sangat penting karena selain akan memilih ketua baru juga pengurus baru.
Seperti diketahui, Endro Efendi, ketua sebelumnya, mundur sebagai ketua PWI Kaltim karena masuk dalam kepengurusan PWI Pusat.
Dijelaskan Shahab lagi, berdasarkan edaran PWI Pusat itu, anggota yang berhak memilih dalam konferprov adalah anggota biasa dengan kartu tanda anggota (KTA) yang masih aktif saat pemilihan.
“Anggota muda dapat menghadiri konferprov namun tidak memiliki hak suara,” kata Shahab didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kaltim Felanans G Mustari.
Dalam mekanisme yang baru ini, ditambahkan Felanans, pemilihan ketua PWI maupun ketua Dewan Kehormatan PWI akan melalui sejumlah tahapan.
Pertama, panitia konferprov akan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 27 Februari 2024.
Pada waktu yang sama, pendaftaran bakal calon Ketua PWI dan ketua Dewan Kehormatan dibuka.
Sebulan kemudian, 27 Maret 2024, panitia konferensi akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT).
Waktu sampai DPT diumumkan itu dapat dimanfaatkan anggota PWI Kaltim untuk memastikan status keanggotaannya. Apabila sampai DPT diumumkan, masa berlaku KTA sudah habis, yang bersangkutan tidak memiliki hak suara dalam konferprov.
Masih merujuk edaran PWI Pusat, Felanans mengatakan, anggota biasa dapat memperpanjang status keanggotaan dengan syarat masa berlaku KTA tidak boleh mati lebih dari satu tahun.
“Status anggota yang KTA-nya habis masa berlaku lebih dari satu tahun dianggap gugur sehingga harus mengulang status keanggotaan dari anggota muda,” terang Felanans.
Aturan baru ini sudah diberlakukan PWI pusat yang berwenang mengeluarkan KTA untuk anggota biasa. Bagi anggota yang ingin memperpanjang KTA dapat mengisi formulir dan melengkapi berkas dengan sertifikat uji kompetensi wartawan.
Sementara itu, anggota muda juga dapat menaikkan status menjadi anggota biasa dengan syarat yang sama.
Ketentuan keanggotaan ini sesuai dengan edaran pengurus PWI Pusat dan PD/PRT PWI.
Berikut tahapan Konferprov PWI Kaltim:
– 27 Februari 2024
PWI Pusat mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS).
Panitia konferensi membuka pendaftaran bakal calon ketua PWI Kaltim dan bakal calon ketua dewan kehormatan.
– 27 Maret 2024
PWI Pusat mengumumkan daftar pemilihan tetap (DPT). Sebelum DPT diumumkan, anggota yang masa berlaku KTA-nya habis dapat memperpanjang KTA agar memiliki hak pilih dalam konferprov. KTA yang diperpanjang setelah DPT diumumkan akan ditangguhkan PWI Pusat sampai konferensi selesai.
– 5 April 2024
Panitia konferensi menutup pendaftaran bakal calon ketua PWI Kaltim dan bakal calon ketua dewan kehormatan. Nama-nama yang mendaftar dilaporkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi.
– 5 April – 20 April 2024
PWI Pusat menetapkan calon ketua PWI Kaltim dan ketua dewan kehormatan.
– 27 April 2024
Pelaksanaan Konferprov PWI Kaltim di Samarinda. (dir)
Editor: M Khaidir