Samarinda, Busam.ID — Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil menggulung 4 orang pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. 3 di antaranya merupakan komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus kencan fiktif lewat aplikasi perpesanan, sementara 1 pelaku lainnya terlibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan berat.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, menyampaikan dalam rilis resmi, Senin (12/10/2026), penangkapan mengungkap 2 perkara berbeda yang melibatkan komplotan yang sama.
Aksi pertama terjadi pada 1 Agustus 2026 lalu di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Korbannya adalah seorang pria berinisial SN.
Kejadian berawal saat korban berjanji bertemu dengan seorang wanita yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat. Namun, sesampainya di lokasi menggunakan sepeda motor, sosok wanita yang ditunggu tidak kunjung muncul.
Saat korban hendak berputar arah untuk pulang, secara tiba-tiba datang tiga orang pelaku—berinisial MD, DA, dan MM—yang berboncengan satu sepeda motor. Para pelaku langsung menuduh korban sebagai pencuri untuk memicu kegugupan. Pelaku DA kemudian memukul korban dan merampas ponsel serta uang tunai dari saku baju korban secara paksa.
Tak berhenti di situ, komplotan ini kembali berulah pada 29 Agustus 2026 di Jalan Jelawat Gang 4. Kali ini mereka menambah satu anggota komplotan lagi berinisial MF.
Penganiayaan bermula saat pelaku MF yang di bawah pengaruh minuman keras (miras) terlibat cekcok mulut dengan korban di sebuah toko kelontong. MF yang emosi lantas memanggil tiga temannya (MD, MM, dan DA) untuk mendatangi korban.
Saat korban tertelungkup tak berdaya, pelaku MM menikam korban sebanyak tujuh kali menggunakan badik (lima tusukan di punggung dan dua di bagian bokong).
Pelaku DA bertugas mengancam warga dan rekan korban di sekitar TKP dengan mengacungkan senjata tajam jenis mandau agar tidak ada yang berani menolong.
Aksi sadis ini baru terhenti setelah warga sekitar memberanikan diri untuk melerai. Para pelaku kemudian langsung melarikan diri dari lokasi.
Pasca-kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, dua pelaku yakni MF dan MD berhasil diringkus di Samarinda.
Sementara itu, pelaku DA dan MM yang mengetahui rekannya tertangkap langsung melarikan diri menyeberang pulau ke tempat kerabat mereka di Donggala, Sulawesi Tengah.
“Berbekal informasi keberadaan para pelaku, tim kami berangkat ke Donggala. Bekerja sama dengan Tim Buser Polres Donggala, pada 8 Oktober 2026, kedua pelaku berhasil kita tangkap di Palu. Keduanya langsung diboyong kembali ke Samarinda untuk proses hukum,” tegas AKP Amiruddin.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota dan dijerat pasal terkait Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP) serta Penganiayaan Berat Secara Bersama-sama (Pasal 170/351 KUHP). (zul)
Editor: M Khaidir


