Jakarta, BusamID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Abdul Gafur merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.
“Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU, maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang dikutip dari laman kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Adapun penyidik Komisi Antirasuah itu hingga kini terus mendalami aset-aset milik Abdul Gafur yang diduga disamarkan menggunakan identitas pihak lain.
Sebelumnya KPK mendalami dugaan adanya aset milik Abdul Gafur menggunakan identitas Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis. Dan Nur Afifah adalah juga tersangka dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif PPU tersebut.
Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/4/2022) lalu.
Adapun penerapan TPPU dilakukan apabila terjadi perubahan bentuk dan penyamaran aset dari dugaan hasil tindak pidana korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Pasal pencucian diterapkan sebagai upaya pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Kendati demikian, Pasal tersebut baru akan diterapkan jika KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Sementara ini, tim penyidik terlebih dulu fokus untuk mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan unsur perbuatan tindak pidana penerimaan suap dari tersangka AGM (Abdul Gafur) dkk. Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut,” tambahnya.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kaltim pada 12 Januari 2022 lalu. Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kemudian Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan. (kompas.com)
Editor: Redaksi BusamID








