Pria Pura-pura Korban Begal Ditetapkan Tersangka Pencurian

BusamID
Sejumlah barang bukti yang berada di bak pick up Grand Max diamankankan Polsek Sepaku. Ft by Polsek Sepaku

PPU, Busam.ID – RH (35) seorang pria yang ditemukan di Jalan Soekarni Hatta Kilometer 37 dalam kondisi terikat dan tidak menggunakan pakaian pantas, serta mengaku sebagai korban pembegalan, Kamis (22/6/2023) akhirnya ditetapkan kepolisian sebagai tersangka pencurian.

RH ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti atas percobaan pencurian katalis knalpot mobil Grand Max di Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku.

Kapolsek Sepaku, AKP Kasiono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan kalau RH sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan RH sebagai tersangka itu, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait aksi RH yang hendak melakukan pencurian pada Senin (19/6/2023) lalu.

Saat itu RH terlihat oleh warga hendak melakukan pencurian kemudian diteriaki “heh ngapain kamu”. Mendengar teriakan tersebut tersangka kemudian melarikan diri dan meninggalkan mobil pick up dan barang lain miliknya.

Mobil Grand Max yang dikendarai tersangka saat melakukan aksi pencuriannya. Ft by Polsek Sepaku

“Yang bersangkutan langsung melarikan diri hingga ke Samboja dan dari situlah RH membuat cerita seolah-olah sebagai korban begal karena takut ditangkap dan juga agar bisa mengambil mobil grand max-nya yang sudah diamankan di Polsek Sepaku,” terang Kasiono kepada Busam.ID saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dari penyelidikan di lokasi kejadian, unit Opsnal Reskrim Polsek Sepaku berhasil menemukan mobil Grand Max yang digunakan tersangka dan di dalam mobil tersebut petugas menemukan identitas tersangka serta sejumlah barang bukti yang merupakan hasil curiannya. Petugas juga mendapatkan hasil rekaman CCTV perbuatan tersangka hendak melakukan pencurian knalpot.

“Di dalam mobil ada 5 katalis knalpot, KTP dan juga handphone milik tersangka,” ungkapnya.

Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali di Kecamatan Sepaku, yakni di Jalan Negara RT. 07 Desa Bumi Harapan, Jalan Negara RT. 12 Desa Bukit Raya, Jalan Danau Kerinci Rt. 08 Desa Bukit Raya, Jalan Negara Rt. 02 Desa Bukit Raya dan Jalan Negara Rt. 01 Desa Bukit Raya.

Sejumlah barang bukti yang berada di mobil Grand Max diamankankan Polsek Sepaku. Ft by Polsek Sepaku

“Ya betul ada 6 TKP di Sepaku. Tersangka ini merupakan spesialis pencurian katalis knalpot mobil,” bebernya.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Pick Up Grand Max berikut STNK, katalis knalpot Grand Max sebanyak 5 buah, handphone milik tersangka, mesin genset dan mesin cuci motor.

Akibat perbuatannya pria yang tinggal di kawasan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara itu, kini disangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan oleh sekuriti kandang ayam Borneo dalam kondisi terikat tanpa menggunakan pakaian di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 37 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Barat Kabupaten Kutai Kartanegara Selasa (20/6/2023) sekira pukul 16.30 Wita.

Mengaku sebagai korban begal, RH kemudian diantar petugas kepolisian ke rumah sakit. Polisi menerima laporan dari sekuriti kandang ayam yang pertama kali menemukan tersangka. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *