Kuasa Hukum Nilai Penanganan Dugaan Pemerkosaan AFI Mandek

Busam ID
Kuasa Hukum AFI, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/2/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Kuasa hukum AFI, pelaku pembuangan bayi di Jalan Gerilya, Gang Mandiri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, menilai penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami kliennya belum berjalan maksimal. Padahal, identitas terduga pelaku telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari penyidik.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taman Keadilan, Khoirul Amar, mengatakan pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan penyidik untuk meminta penambahan BAP guna memperjelas perkara pemerkosaan tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.

“Dalam BAP sebenarnya sudah disebutkan nama orang yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap AFI. Kami sudah 3 kali mengonfirmasi kepada penyidik, dan disampaikan akan dikoordinasikan dengan kejaksaan. Tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” ujar Khoirul saat ditemui di Polsek Sungai Pinang. Rabu (4/2/2026).

Khoirul kemudian memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban. Menurut pengakuan AFI, peristiwa bermula dari perkenalannya dengan seorang pria melalui aplikasi WhatsApp secara acak. Pria tersebut kemudian datang ke rumah korban dan berpamitan dengan orang tua AFI secara baik-baik.

Malam hari usai Magrib, korban diajak pergi dengan alasan hanya sebentar. Namun di tengah perjalanan menuju Samarinda Seberang, korban mulai merasa curiga karena arah perjalanan tidak sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya.

“Korban sempat bertanya karena merasa tidak mengenal wilayah tersebut dan cerita awal pelaku tidak sesuai,” ungkap Khoirul.
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah yang sepi dan diajak naik ke lantai 2. Di lokasi tersebut, menurut pengakuan korban, tindakan pemerkosaan terjadi.

Peristiwa itu sempat dilaporkan ke Polsek Anggana, namun hanya sebatas laporan lisan. Penanganan disebut sempat dilakukan, namun tidak berlanjut secara signifikan. Laporan awal dilakukan sekitar April, kemudian kembali ditanyakan pada Mei, namun korban hanya diminta menunggu.

“Alasannya karena terduga pelaku berinisial D masih dalam pencarian. Dia diketahui warga Anggana, sementara kejadian berlangsung di Samarinda Seberang,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dyah Lestari, menyoroti isi BAP yang dinilai belum menggambarkan kronologi kejadian secara utuh. Dalam BAP, kata dia, hanya disebutkan nama ayah dari bayi yang dilahirkan AFI, tanpa penjelasan lengkap mengenai dugaan pemerkosaan.

“Setelah kami menggali ulang keterangan klien, ternyata kejadian sebenarnya tidak tertuang dalam BAP. Karena itu kami menilai perlu adanya BAP tambahan agar peristiwa ini menjadi terang,” kata Dyah.

Dyah juga menegaskan kliennya tidak memiliki niat untuk membuang bayinya. Bayi tersebut merupakan hasil pemerkosaan dan dilahirkan tanpa bantuan siapa pun.

“Bayi itu diletakkan di dekat rumah, bukan dibuang jauh. Klien kami berniat seolah-olah menemukan bayi tersebut. Kalau memang berniat membuang, tentu dilakukan jauh dari rumah,” jelasnya.

Menurut Dyah, AFI sebenarnya ingin merawat bayinya. Namun rasa takut, trauma, dan malu sebagai korban pemerkosaan membuatnya tidak berani mengungkapkan kebenaran sejak awal.

Hal senada disampaikan Khoirul Amar. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat menghilangkan nyawa bayi tersebut.

“Kalau memang berniat membunuh, itu bisa dilakukan sejak bayi lahir. Faktanya tidak demikian. Bayi itu hanya dibawa ke samping rumah agar tidak terdengar,” tegasnya.

Dyah menambahkan, keterbatasan pengetahuan hukum korban turut memengaruhi proses pelaporan. Saat pertama kali datang ke kantor polisi, AFI hanya diminta menceritakan kejadian tanpa dibuatkan BAP maupun diarahkan untuk menjalani visum.

“Klien kami bahkan sempat menunjukkan foto terduga pelaku kepada polisi. Namun karena ponselnya rusak, bukti tersebut kini hilang. 2 kali datang ke Polsek, klien kami hanya diminta bercerita lalu disuruh pulang,” tuturnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *