Polisi Tetapkan 5 Pelaku Karhutla di Samarinda Sebagai Tersangka

Busam ID
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Rachmat Aribowo mengangkat barang bukti yang telah diamankan. (foto by humas polresta samarinda)

Samarinda, Busam.ID— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menindak tegas aksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda wilayah Kota Samarinda. Dalam rilis resminya, polisi mengumumkan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan, penetapan tersangka itu berawal dari penanganan beberapa titik api selama musim kemarau.

“Hingga saat ini, Polresta Samarinda telah menetapkan lima orang tersangka. Rinciannya, empat orang sudah resmi berstatus tersangka, sementara satu orang lainnya hari ini menjalani proses gelar perkara untuk peningkatan status,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Meski sejauh ini insiden yang terjadi masih berkategori kebakaran lahan dan belum menyasar hutan lindung, kepolisian memberikan perhatian khusus pada dua wilayah di Samarinda yang tergolong dalam zona merah akibat tingginya frekuensi kebakaran.

Kecamatan Palaran berada di kawasan Kelurahan Bantuas, Kecamatan Sambutan tersebar di area Kelurahan Pulau Atas, Makroman, dan sekitarnya.
Penanganan di wilayah tersebut membutuhkan sinergi cepat (quick response) antara TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Damkar, hingga ratusan relawan pemadam kebakaran. Penyidik Polresta Samarinda menangani sedikitnya lima Laporan Polisi (LP) yang tersebar di beberapa titik lokasi kejadian (TKP).

Jalan Salman 10 / Air Terjun (Sempaja Utara, Samarinda Utara) — Kejadian 31 Agustus 2026, Jalan Hauling PT SBG (Bantuas, Palaran) — Kejadian 19 Agustus 2026, Jalan Gunung Kapur / Pelita 4 (Sambutan) — Kejadian 28 Agustus 2026, Jalan Kavlingan (Pulau Atas, Sambutan) — Kejadian 29 September 2026 dan Kawasan Kelurahan Bantuas (Palaran).

Dari hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli (DLH, BPBD, Damkar, dan BMKG), motif para pelaku tergolong seragam. Mereka sengaja membakar semak atau vegetasi untuk pembukaan lahan (land clearing) demi menekan biaya operasional dan menghemat waktu.

Atas tindakan yang membahayakan keselamatan umum dan merusak lingkungan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis:
Pasal 108 jo. Pasal 69 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (ancaman 3–10 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar). Pasal 108 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan (ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar).

Pasal 308 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) tentang Perbuatan Menimbulkan Kebakaran yang Membahayakan Umum (ancaman maksimal 9 tahun penjara).

Hendri mengimbau para pemilik lahan dan pekerja agar tidak mencari jalan pintas yang merugikan publik. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik lahan, hindari betul cara membakar.

Mengingat cuaca kemarau, api sangat cepat merembet dan akhirnya menyulitkan ratusan petugas serta relawan di lapangan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *