Polresta Samarinda Ungkap Peradaran Sabu 1.5 Kg Lintas Provinsi

Busam ID
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu pengungkapan lintas Provinsi saat press release di Mako Polresta Samarinda, Kamis (25/4/2024). (foto by zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID – Satresnarkoba Polresta Samarinda Kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Muhammad Risal alias Jablay (77) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.524 gram di Jalan Rapak Mahang Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, Rabu (24/4/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal dari penangkapan Slamet Supriadi alias Adi di Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda.

“Penangkapan Adi karena kasus narkoba dengan barang bukti 6,4 gram dan setelah dilakukan penyelidikan intensif terungkap bahwa pernah menerima sabu-sabu seberat 20 gram dari Jablay dengan menggunakan sistem jejak atau ditaruh di suatu tempat yang nantinya akan diambil oleh Adi,” terang Ary, Kamis (25/4/2024).

Selanjutnya sebagian sabu-sabu tersebut dijual kepada Abbas. Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran terhadap Jablay dan berhasil diamankan di bengkel Jalan Rapak Mahang di mana saat itu juga ada Abbas.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Abbas ditemukan sabu-sabu seberat 1,6 gram di celana serta dilakukan penggeledahan terhadap gudang sarang walet yang saat itu kunci di tangan Jablay,” jelasnya.

Saat pintu gudang sarang walet dibuka, petugas menemukan 15 bungkus sabu-sabu dengan berat 1.524 gram yang mana berdasarkan pengakuannya, sabu-sabu tersebut miliki Jablay. “Berdasarkan keterangan Jablay, sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari Ridwan di Banjarmasin Kalimantan Selatan bulan Maret 2024 dengan berat 2.000 gram,” ungkapnya.

Ary menyebut, peran Muhammad Risal alias Jablay adalah membeli sabu-sabu dari Ridwan di Banjarmasin kemudian ia jual kembali di Samarinda. “Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *