Samarinda, Busam.ID – Setelah melakukan peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar tahapan lanjutan bertajuk “Sosialisasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2024” di Hotel Midtown Samarinda, Minggu (5/5/2024).
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyampaikan, hingga saat ini belum ada calon yang berkonsultasi mengenai syarat calon Kepala Daerah untuk jalur perseorangan atau independen tersebut. Selain itu, Firman menegaskan agar tidak ada lagi kesalahpahaman persoalan KTP dukungan terhadap salah satu paslon.
“Kami akan menindak langsung ke lapangan untuk verifikasi data KTP yang benar-benar mendukung salah satu paslon. Jangan sampai ada lagi yang mempermasalahkan dukungan itu lalu gagal menjadi anggota KPPS,” ucapnya.
Dijelaskannya, sesuai pasal 10 PKPU 3 Tahun 2017 Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dengan jumlah penduduk 500.000 hingga 1.000.000 harus didukung paling sedikit 7,5 persen. DPT terakhir di Kota Samarinda tercatat sebanyak 604.420. Jadi, bagi Cawali yang ingin maju melalui jalur Independen, maka wajib mengantongi sebanyak 45.332 dukungan. “Untuk maju menjadi calon per-seorangan, setiap calon harus memiliki 45.332 dukungan,” sebutnya. (Adit)
Editor: M Khaidir