Samarinda, Busam.ID – Meskipun aturan larangan parkir di Jl Anggi telah diberlakukan oleh Dishub Kota Samarinda, puluhan kendaraan roda 4 terlihat masih anteng parkir di sepanjang jalur tersebut.
Tim Busam.ID saat melakukan survei di lokasi tersebut menemukan bahwa kendati telah dipasang plang larangan parkir, aturan tersebut belum berjalan optimal.
Sebelumnya, Dishub hanya memberikan imbauan melalui banner biasa, namun kini telah ditingkatkan dengan plang berbahan besi.
Ternyata realitas di lapangan, masih banyak kendaraan yang mengabaikan larangan tersebut dan anteng parkir. Diduga puluhan unit R4 yang nekat parkir di tengah larangan itu adalah mobil-mobil travel.
Didi Zulyani, Kabid LLAJ mewakili Kepala Dishub, menyatakan bahwa pihaknya sudah rutin melakukan penindakan sejak 1 Oktober.
“Sudah hampir tiap hari kita selalu lewat jalan itu menggunakan mobil derek, kita derek, kita gemboskan, kita tegur, tapi keadaannya masih seperti itu,” ucapnya pada Selasa (19/12/23).
Disampaikannya, dalam penindakan pekan lalu, Dishub berhasil menarik delapan mobil dan menagih denda sebesar Rp 500 ribu per kendaraan melalui QRIS.
“Namun, keesokan harinya, kejadian serupa kembali terulang, membuat kami pihak Dishub juga bingung apakah para pelanggar ini tidak jera atau memang penghasilannya dari travel itu sangat besar,” ujarnya.
Situasi ini menunjukkan tantangan bagi pihak berwenang dalam menegakkan aturan lalu lintas di Jl Anggi, serta perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap larangan parkir di lokasi tersebut. (RYAN)
Editor : A Risa




 
									





