Samarinda, Busam.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan pedagang tidak perlu membayar uang tebusan atas barang yang disita petugas saat penertiban.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi kekhawatiran beberapa pedagang yang menanyakan isu tebusan hingga Rp7 juta saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Samarinda. “Kalau ada yang bilang harus bayar, itu pasti oknum. Satpol PP tidak ada kebijakan tebusan,” tegas Anis, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan barang yang diamankan petugas merupakan barang bukti pelanggaran untuk kepentingan proses persidangan, bukan objek yang bisa ditebus. “Minimal harus ada 2 barang bukti supaya bisa disidangkan. Tidak ada istilah nebus,” ujarnya.
Anis menekankan, jika ada pihak mengatasnamakan Satpol PP untuk meminta uang, pedagang diminta segera melapor. “Siapa pun oknumnya, akan saya laporkan ke Wali Kota dan diproses,” katanya.
Dalam praktik penertiban, barang dikembalikan atau diproses lebih lanjut hanya berdasarkan keputusan pengadilan. Barang dagangan yang mudah busuk dan tidak diambil tetap ditangani melalui prosedur resmi, termasuk berita acara penyitaan.
Ia mengimbau pedagang dan masyarakat agar tidak mudah percaya isu yang tidak jelas sumbernya dan aktif melapor jika menemukan pungutan liar. “Kalau ada yang bilang harus bayar, laporkan. Jangan takut. Itu bukan kebijakan kami,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


