Samarinda, Busam.ID – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap tiga orang laki-laki dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (7/10/2022).
Ketiga pelaku tersebut masing-masing bernama HD (36) warga Kuitai Kartanegara (Kukar), HS (31) dan RS (39) warga Samarinda Seberang.
Mereka ditangkap di Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, tepatnya di halaman parkir salah satu hotel di kawasan tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membenarkan pengungkapan tersebut yang berawal dari laporan masyarakat.
“Benar telah diamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.85 gram,” terang Ary saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Uandang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kota Samarinda,” tutup Ary. (dic)
Editor: Redaksi BusamID




 
									









