Samarinda, Busam.ID – Dalam kurun waktu 21 hari atau 3 pekan, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 66 tersangka. Pengungkapan dilakukan selama Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, operasi menargetkan penegakan hukum dan tindakan represif terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, mulai dari pengguna, pembawa, pengedar, hingga pemufakatan jahat. “Dari total 66 tersangka, 62 di antaranya laki-laki dan 4 perempuan,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Barang bukti yang disita antara lain 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, plastik klip, ponsel, dan perlengkapan lain yang digunakan pelaku. Total nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,86 miliar.
Rincian pengungkapan kasus meliputi, Satresnarkoba Polresta Samarinda (25 kasus), Polsek Samarinda Ulu (2 kasus), Polsek KP Samarinda (4 kasus), Polsek Sungai Kunjang (2 kasus), Polsek Samarinda Seberang (4 kasus), Polsek Palaran (3 kasus), Polsek Samarinda Kota (2 kasus), Polsek Sungai Pinang (2 kasus), dan Satpolairud (2 kasus). Kasus Satpolairud termasuk penangkapan pengguna narkotika di atas kapal.
Kapolresta menyebut, berdasarkan perhitungan, 1 gram sabu dapat digunakan oleh 7 orang, 1 gram ganja untuk 5 orang, dan 1 butir ekstasi untuk 2 orang. “Dengan barang bukti yang disita, kami perkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 20.056 orang dari ancaman narkoba,” jelas Hendri.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Danjaya menambahkan, tersangka berusia 20–60 tahun, mayoritas berperan sebagai kurir dan pengedar. “Belum ada modus baru maupun jenis narkotika baru. Hampir semua wilayah memiliki potensi peredaran yang sama, tidak ada zona merah yang menonjol,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


