Samarinda, Busam.ID- Sertifikat tanah tidak serta-merta menutup seluruh kemungkinan sengketa kepemilikan. Riwayat perolehan hak, kekuatan alat bukti, penguasaan fisik, hingga perlindungan terhadap hak pihak lain tetap perlu diperiksa untuk memastikan kepastian hukum pertanahan.
Persoalan tersebut dibahas Wali Kota Samarinda Andi Harun saat mengajar mata kuliah Politik Hukum Agraria dan Lingkungan di Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Sabtu, (10/10/2026).
Dalam perkuliahan tersebut, Andi Harun mengajak mahasiswa Magister Hukum memahami persoalan agraria melalui teori dan penerapannya dalam kasus nyata. Pembahasan mencakup penguasaan tanah, konflik kepemilikan, kewenangan pemerintah, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Ia menjelaskan, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat atas data fisik dan yuridis yang tercantum di dalamnya. Namun, kekuatan pembuktian tersebut tidak menjadikannya bukti mutlak yang menutup kemungkinan bantahan.
“Penyelesaian sengketa tanah tidak cukup hanya dengan menunjukkan sertifikat,” jelasnya.
Menurut Andi Harun, pemeriksaan juga perlu mencakup riwayat perolehan hak, alas hak, kesesuaian data, penguasaan fisik, serta iktikad baik para pihak. Aspek-aspek tersebut penting untuk menguji keabsahan klaim kepemilikan atas bidang tanah yang disengketakan.
Materi berikutnya membahas ketentuan perlindungan lima tahun dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ketentuan ini tidak dapat dimaknai sebagai daluwarsa otomatis bagi seluruh sengketa tanah karena penerapannya tetap bergantung pada persyaratan hukum dan keadaan konkret setiap perkara.
Andi Harun juga menguraikan perbedaan konsep kepemilikan tanah atau land ownership, hubungan hukum dan sosial dalam penguasaan serta penggunaan tanah atau land tenure, penguasaan faktual atau fisik atau land possession dan kendali atas akses maupun pemanfaatan tanah atau land control.
Keempat konsep tersebut memiliki penekanan berbeda. Pemahamannya membantu mengidentifikasi persoalan mendasar ketika terdapat beberapa klaim atas bidang tanah yang sama, termasuk membedakan kepemilikan secara hukum dengan penguasaan atau pemanfaatan tanah dalam praktik.
Pembahasan konflik agraria turut mencakup sengketa kepemilikan, persoalan administrasi pertanahan, konflik agraria struktural, konflik tanah adat, serta konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Setiap persoalan memerlukan pendekatan berbeda. Sengketa kepemilikan berfokus pada keabsahan hak dan riwayat perolehannya, sedangkan sengketa administrasi berkaitan dengan kewenangan serta prosedur pejabat.
Adapun konflik agraria struktural perlu melihat ketimpangan penguasaan tanah, sementara konflik tanah adat berkaitan dengan pengakuan hak masyarakat adat.
Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Andi Harun menekankan pentingnya menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan hak masyarakat yang terdampak.
“Kepentingan umum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga,” tegasnya.
Proses pengadaan tanah tetap harus memiliki dasar hukum yang sah, memenuhi prosedur, serta memperhatikan ganti kerugian yang layak dan adil. Dengan demikian, kebutuhan pembangunan tidak menghilangkan perlindungan hukum bagi pemegang hak.
Andi Harun juga membahas anggapan bahwa tanah yang belum bersertifikat otomatis merupakan tanah negara. Menurutnya, ketiadaan sertifikat tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya hak atau hubungan hukum yang sah atas tanah tersebut.
“Status tanah harus diperiksa berdasarkan fakta dan dasar hukumnya,” paparnya.
Tanah yang dikuasai langsung oleh negara, tanah yang telah dilekati hak, tanah ulayat, dan aset pemerintah merupakan kategori berbeda. Penentuan statusnya tidak dapat hanya didasarkan pada ada atau tidaknya sertifikat, tetapi harus mempertimbangkan riwayat penguasaan dan dasar hukum yang berlaku.
Hal serupa berlaku terhadap tanah yang tidak digunakan. Kondisi tersebut tidak otomatis menjadikan tanah berstatus tanah telantar secara yuridis. Penertibannya perlu memperhatikan kategori objek, fakta penelantaran, kewenangan instansi, prosedur, serta perlindungan terhadap pihak yang berkepentingan.
Pembahasan ini turut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Dalam penyelesaian konflik agraria, jalur yang ditempuh harus disesuaikan dengan karakter sengketa dan kewenangan lembaga terkait. Penyelesaian nonlitigasi dapat dilakukan melalui mediasi atau koreksi administrasi sesuai kewenangan, sedangkan jalur litigasi dapat melibatkan perkara perdata maupun tata usaha negara berdasarkan objek sengketanya.
Pembahasan tersebut juga dihubungkan dengan agenda reforma agraria, mulai dari legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, penguatan kelembagaan, hingga partisipasi masyarakat.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum UWGM Hudali Mukti mengapresiasi keterlibatan Andi Harun dalam proses pembelajaran.
Ia menilai pengalaman akademik dan praktik hukum yang dimiliki Andi Harun dapat memperluas wawasan mahasiswa, khususnya mahasiswa Magister Hukum yang sebagian telah berprofesi sebagai advokat, aparatur sipil negara (ASN), maupun pejabat pemerintahan.
Hudali berharap pembelajaran tersebut dapat memperkuat pemahaman mahasiswa dalam menghubungkan teori hukum dengan persoalan yang dihadapi dalam praktik.
“Dapat menambah pengetahuan mahasiswa, khususnya mahasiswa Magister Hukum,” ujarnya.(Adit/adv)
Editor: M Khaidir


