Samarinda, Busam.ID – Wali Kota Samarinda Andi Harun (AH) memberikan tanggapannya terkait penyegelan oleh Pemprov Kaltim untuk menghentikan kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda karena dianggap prosedur hukum yang belum dilengkapi oleh Pemkot Samarinda.
Ujar AH, dirinya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi harapan masyarakat dalam mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Otto Iskandardianta Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir tersebut.
“Saya tidak memahami, karena pak Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sudah mengizinkan dan walaupun ada kegiatan penyegelan itu hak Provinsi, tentu saya tidak ada posisi untuk berkomentar,” ucap AH, Minggu (21/1/2024) usai memimpin upacara peringatan HUT Kota dan Pemkot Samarinda di GOR Segiri Samarinda.

Dia justru mengaku heran, karena Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim Fahmi melakukan penyegelan, sementara atasannya yakni Pj Gubernur Kaltim telah mengizinkannya.
“Saya tidak tahu kenapa, saya dengar BPKAD yang melakukan penyegelan itu, saya tidak bisa bayangkan kalau misalnya saya telah mengizinkan Pembangunan, tetapi Kepada Dinas saya tidak melakukan itu, menurut saya kurang pada tempatnya,” ujarnya.
AH menyebut, di banner penyegelan tertulis melanggar perundang-undangan yang berlaku namun tidak dijelaskan perundang-undangan apa dan yang mana telah dilanggar tersebut. “Sekarangkan era keterbukaan dan tidak boleh ada yang ditutupi, sebenarnya pemerintah itu satu body, baik Pemerintah Kabupaten, Kota, Provinsi dan Pusat. Tapi bodykan satu yakni pemerintah dari atas sampai ke bawah atau sebaliknya, tapi saya tidak tahu kalau BPKAD Provinsi punya tafsir lain dari itu,” terangnya.
Dikatakannya, pihaknya menyadari bahwa lokasi tersebut adalah aset Pemprov Kaltim, namun upaya Pemkot Samarinda terkait memberikan jalur alternatif lalu lintas jauh lebih bermanfaat kepada masyarakat Kota Samarinda.
Ia juga menyampaikan, dirinya siap memenuhi panggilan jika diundang dan duduk bersama untuk membahas terkait jalur terowongan tersebut. “Seperti Pak Pj Gubernur minta saya soal aset di GOR Palaran, saya tidak mikir dua kali, bahkan saya langsung kerahkan untuk segera dihibahkan. Kenapa? Karena saya memahami betul tugas pemerintah ini cuma satu, yakni Pemerintah Republik Indonesia,” jabarnya.
Diakhir wawancara, AH menegaskan Pemkot Samarinda tetap akan meneruskan proyek pembangunan terowongan atau Tunnel Sungai Dama tersebut sebagai upaya mengatasi kemacetan di Jalan Otto Iskandardinata.
“Kemarin saya mendapat telepon dari Pak Pj Gubernur, saya besok diajaknya selesai Paripurna, pejabat pemerintah akan diajak serta bersama-sama turun ke lapangan di area Jalan Kakap, ini inisatif dari Pak Pj Gubernur,” tutupnya. (zulkarnain)
Editor: M Khaidir


