Global  

Terkait Tambang Muang Dalam, DLH Sebut Belum Bisa Bertindak Jika Masyarakat Tidak Bicara

BusamID
Nurrahmani - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda. Foto : Istimewa

Samarinda, Busamtv – Tak kunjung rampung permasalahan penambangan batu bara ilegal di Kota Samarinda, contohnya seperti yang terjadi di Jalan Muang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, akhir-akhir ini menjadi buah bibir di masyarakat.

Bahkan, beberapa dampak dari penambangan emas hitam ini telah dirasakan oleh warga sekitar lokasi.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Samarinda yang berkaitan langsung dalam permasalahan ini pun mengaku belum bisa melakukan aksi tanpa adanya aduan resmi dari masyarakat terhadap aktivitas yang merugikan warga Jalan Muang Dalam.

“Yang jadi permasalahan, pengembalian fungsi lingkungan itu kami harus tahu siapa yang melakukan, sedangkan masyarakat diam, bagaimana kami tahu,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Nurrahmani, Kamis (14/10/2021).

Nurrahmani menjelaskan, jika saja masyarakat membuat pengaduan dan mengetahui siapa orang dibalik penambangan ilegal tersebut, tentu pihaknya dapat mendekati pihak tambang agar bisa mengembalikan fungsi lahan masyarakat.

“Tidak ada komentar dari warga, ditanya siapa juga tidak tahu. Kalau kami menunjuk siapa di situ (pihak penambang) selalu bilangnya tidak. Padahal kami hanya ingin mengundang untuk membicarakan pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Meski begitu, dari informasin yang dihimpun oleh pihak DLH, diduga salah satu masyarakat menjadi oknum penambang itu sendiri. Dan juga ditegaskan pula oleh Nurrahmani, jika pihaknya tidak punya wewenang terkait perizinan tambang.

“Intinya, jika kami tahu siapa dalangnya pasti akan kami panggil. Tak peduli mafia,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Anwar Busra menerangkan, jika sudah dapat dipastikan bahwa tambang yang berada di Jalan Muang Dalam adalah ilegal.

Anwar juga mengungkapkan, jika pihaknya telah membentuk tim antara ESDM Kaltim dengan instansi terkait guna menindaklanjuti hal tersebut.

“Itu ilegal, kemarin kan dengan Penegak Hukum (Gakkum) dari KLHK. Harusnya Gakkum yang menyampaikan ke pihak berwajib,” ungkap Anwar.(*)(Vicky/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *