Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor yang terjadi di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan kasus ini bermula, Senin (8/9/2025) saat pelaku berinisial AR (30) meminjam motor milik korban, SY (64), dengan alasan hendak pulang sebentar untuk mandi. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali dan tak lagi dapat dihubungi.
“Korban sempat mencari ke rumah pelaku dan bertemu istrinya, yang mengaku motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp3,5 juta,” jelas Bonar, Selasa (7/10/2025).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal mendapat informasi pelaku telah lebih dulu diamankan di Rutan Polresta Samarinda dalam kasus narkotika.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Vario 125 KT 2621 BBF warna merah yang sebelumnya digelapkan oleh pelaku,” tambah Bonar.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir


