Maling Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap

Busam ID
MF (28) pelaku pencurian tas berisikan laptop dan HP, diamankan di Polresta Samarinda. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Memarkir kendaraannya di pinggir Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, untuk membeli keperluan, menjadi awal musibah bagi AN (23), seorang mahasiswa asal Samarinda. Sebelum turun dari motornya, korban menggantungkan tas warna pink miliknya di kendaraan tersebut. Tanpa disangka, tas berisi laptop warna biru navy dan HP Oppo Reno 4 itu raib digasak maling atau pencuri.

Peristiwa terjadi, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat kembali ke motornya, korban mendapati tasnya telah hilang. Upaya mencari ke sekitar lokasi tak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp22 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial MF (28), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.

“Pelaku berhasil diamankan, Senin (6/10/2025) di kawasan Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap Agus, Kamis (9/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop Asus, 1 unit HP Oppo Reno 4, 1 tas laptop warna pink, 1 hoodie hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario putih AG 2958 UV yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *