Samarinda, Busam.ID – Seorang warga Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, mengalami kerugian hingga Rp22 juta setelah rumahnya disatroni pencuri atau maling. Aksi tersebut terjadi, Minggu (28/9/2025) dini hari dan berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda tak lama kemudian.
Pelaku diketahui berinisial AC (39), warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Ia ditangkap sekitar pukul 05.00 Wita, hanya berselang kurang dari 1 jam setelah melakukan aksinya di kawasan Karang Anyar.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengungkapkan pelaku bukan pertama kali beraksi di rumah korban. “Awalnya korban mengecek tabung gas miliknya dan mendapati jumlahnya berkurang. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat seseorang masuk dan mengambil barang milik korban,” jelas Agus, Senin (29/9/2025).
Dalam aksi terakhirnya, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar, mematikan saklar listrik, lalu mengambil sejumlah barang berharga. Aksi tersebut terekam CCTV yang kemudian dijadikan barang bukti bersama 1 unit sepeda yang digunakan pelaku.
“Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


