Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858. Dan kenaikan ini mengalami peningkatan sebesar 4,98 persen dari UMP tahun 2023. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menggelar konferensi pers di Pendopo Odah Etam, Selasa (21/11/2023).
“UMP 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau lebih di perusahaan yang bersangkutan, sesuai dengan struktur dan skala upah yang ada,” ucapnya.
Akmal melanjutkan, bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
Dia juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan.
“Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024,” lanjutnya.
Secara regional, UMP Kaltim 2024 tetap menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dengan UMP Rp 2.702.616 dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan UMP Rp 3.282.812.
“Kami melakukan perbandingan ini sesuai arahan dari menteri, untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan yang signifikan antarprovinsi,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan, pihaknya telah mempertimbangkan aspirasi buruh yang sebelumnya menggelar unjuk rasa, menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.
“Kami telah mendengar suara mereka dan melakukan konsultasi dengan Dewan Pengupahan Kaltim serta APINDO. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kesepakatan bersama,” sampainya.
Menurutnya, perhitungan alpha 0,30 yang digunakan dalam penetapan UMP ini berasal dari saran para pekerja dan merupakan angka yang paling mendekati tuntutan kenaikan 15 persen yang diajukan oleh buruh. Kenaikan UMP Kaltim 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut, sekaligus menjaga keberlanjutan dan daya saing ekonomi di wilayah Kaltim. (Adit)
Editor: M Khaidir