1 Pelaku Percobaan Pencurian Tugboat di Samarinda Diamankan

Busam ID
Pelaku AD saat diamankan Satpolairud Polresta Samarinda terkait kasus percobaan pencurian di kapal Tugboat. 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Foto: Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Polresta Samarinda berhasil mengamankan 1 dari 4 pelaku percobaan pencurian yang sempat viral di media social (medsos). Insiden yang terekam dalam video amatir itu terjadi di wilayah perairan Loa Buah, Kota Samarinda, Jumat (23/5/2025) lalu, menyasar sebuah kapal Tugboat Momentum 3.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Samarinda IPDA Novi Hari, menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah video percobaan pencurian tersebut viral. Satuan Polairud Polresta Samarinda langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami mengumpulkan keterangan-keterangan dari saksi serta mencari petunjuk-petunjuk yang ada di lapangan,” ungkap Novi Hari dalam keterangan persnya, Minggu (1/6/2025).

Upaya penyelidikan membuahkan hasil, Sabtu (31/5/2025). Tim berhasil meringkus seorang pelaku berinisial AD. Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung kelontong di Jalan Cipto Mangunkusumo, tidak jauh dari salah satu hotel di kawasan tersebut.

Dari hasil interogasi terhadap AD, polisi mengantongi identitas tiga pelaku lainnya, yakni D, J, dan D. Saat ini, ketiga nama tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Saudara AD ini sudah naik ke atas kapal dan sempat berupaya membuka tangki. Selang juga sudah dinaikkan dari perahu mereka ke atas kapal. Namun, aksi mereka gagal karena diketahui oleh kru kapal yang kemudian meneriaki pelaku,” jelasnya.

Mendengar teriakan tersebut, AD dan komplotannya panik dan mengurungkan niatnya. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan perahu kecil (ketinting), bahkan sempat melempari Anak Buah Kapal (ABK) yang memergoki mereka. Aksi inilah yang kemudian direkam oleh salah satu ABK dan menjadi viral di media sosial.

Meskipun tidak ada barang yang berhasil dibawa kabur, pihak kepolisian tetap melakukan pengembangan dan mencari alat bukti lain yang relevan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Pelaku AD terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Novi Hari. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *