11 Kasus dan 7 Tersangka Curanmor dan Curat Terungkap

Busam ID
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pencurian dalam konferensi pers di Polsek Sungai Pinang, Senin (6/10/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID — Polresta Samarinda berhasil mengungkap total 11 laporan polisi (LP) terkait kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat). Dari belasan kasus tersebut, 7 orang tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sungai Pinang, Senin (6/10/2025).

“Sebelas laporan polisi ini, 8 di antaranya merupakan kejadian kasus Curanmor dengan 4 orang tersangka yang sudah kami hadirkan. Kemudian ada lagi tambahan, yaitu untuk kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 3 laporan polisi, dan kami sudah bisa mengamankan 3 orang tersangka,” jelas Hendri Umar.

Hendri merinci, dari 8 LP Curanmor, total ada 4 orang tersangka yang diringkus. Mereka adalah BY dan AN. Keduanya beraksi di 4 lokasi, semuanya di wilayah Sungai Pinang. AN beraksi sendirian dan melakukan aksi di 1 lokasi. Sementara D dan AF, keduanya melakukan aksi di 2 lokasi berbeda, keduanya di wilayah Samarinda Utara.

“Total ada 4 perkara, 8 LP yang bisa kita ungkap,” tegas Hendri.

Dari pengungkapan Curanmor ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 unit kendaraan (motor) hasil curian, 2 unit motor yang digunakan sebagai sarana, dan anak kunci yang digunakan para pelaku.

3 LP kasus Curat dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan modus operandi yang unik, yakni mengincar rumah yang dipastikan ada penghuninya, berbeda dengan kasus sebelumnya yang menyasar rumah kosong.

“Curat ini dilakukan oleh si tersangka sekitar jam 3 atau jam 4 pagi, jadi sebelum subuh. Mereka ini mencari rumah yang ada orangnya,” terang Hendri Umar.

Ketiga tersangka kasus Curat tersebut adalah, AS, merupakan residivis yang baru keluar dari penjara. Bersama tersangka S, ia beraksi di 2 tempat, yaitu Jalan Padat Karya kawasan Perumahan Bekuring dan 1 lagi di daerah Samarinda.

“Kedua pelaku juga tercatat melakukan aksi di 3 tempat lain, yakni daerah Damanhuri, Jalan Perjuangan, dan Bekuring, sehingga total AS dan S beraksi di 5 tempat. AS juga tercatat melakukan aksinya sendiri di 1 TKP,” ungkapnya.

S merupakan warga Sidodamai, Samarinda. Sedangkan W, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di salah 1 perusahaan tambang di kawasan DI Panjaitan.

Barang bukti yang disita dari para pelaku Curat antara lain, 2 sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, hasil pencurian berupa televisi merek Xiaomi, beberapa handphone, mesin gerinda, dan mesin bor.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan para pelaku untuk merusak atau membobol rumah, seperti potong, tang, dan peralatan tukang berat lainnya, termasuk pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi. “Semua sudah bisa diamankan oleh unit reskrim kita dan dijadikan barang bukti,” tutup Hendri. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *